
Jakarta, gatra.net - Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Helmiati divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama empat tahun penjara. Terdakwa Helmiati bersalah menerima suap uang 'ketok palu' dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
"Terdakwa Helmiati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helmiati tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Hakim Ketua, Muhammad Sirad di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (23/5).
Selain pidana penjara, dia juga diminta membayar denda sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Selain itu, Helmiati juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Komisi Yudisial Pantau Sidang Raja Bonaran Situmeang
Menurut pertimbangan hakim, dalam pertimbangan yang memberatkan Helmiati karena tidak menunjang program pemerintah daerah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara pertimbangan yang meringankannya bersikap sopan di persidangan, mengakui secara terus terang perbuatannya, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa sedang pemulihan akibat sakit stroke serta harus menggunakan kursi roda untuk kegiatan sehari hari.
"Terdakwa juga mengembalikan sebagian uang yang diterima sebesar Rp474.500.000," tutur hakim.
Sebelumnya Helmiati terbukti menerima uang Rp495 juta dari Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai 2015.
Helmiati bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.