Home Politik Gugatan Pemilu Wajib Sertakan Bukti Kuat

Gugatan Pemilu Wajib Sertakan Bukti Kuat

Jakarta, gatra.net - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan, tolok ukur diterima atau ditolaknya gugatan Pemilu ditentukan oleh pemohon gugatan itu sendiri.

Termasuk pula, dalam gugatan Pilpres 2019 yang segera terjadi. Fajar memaparkan langkah yang harus diambil jika ingin memenangkan gugatan, baik itu paslon 01 atau 02, dengan cara membuktikan apa yang dilaporkan.

Baca Juga: Indonesia Disorot Media Asing akibat Aksi 22 Mei 2019

"Ini bukan hanya untuk tim Prabowo. Semua permohonan itu yang pasti kan dalilnya ada. Kalau di persidangan terutama di MK, siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan. Bukan orang lain yang membuktikan, tapi dia sendiri," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/5).

Untuk membuktikan gugatan itu, harus ada alat bukti yang kuat. Jika ada peserta Pemilu yang merasa dicuri suaranya, harus bisa membuktikan berapa banyak suaranya yang hilang. Gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan hanya berupa klaim saja tanpa alat bukti.

"Oleh karena itu yang perlu dipersiapkan, bukan hanya Prabowo-Sandi, tapi semua pemohon, itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim, jangan asal asumsi semata, tetapi disertai dengan bukti," tegasnya.

Baca Juga: Bawaslu Mulai Sepi, Pasukan Bersih-Bersih Beraksi

Alat bukti yang kuat bisa berupa banyak hal. Bukti bisa berupa formulir C1, foto, video, rekaman suara, hingga saksi-saksi. MK juga akan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang dibawa pemohon.

Hingga kini, MK masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019. Pendaftaran untuk gugatan sengketa pilpres dibuka sampai 24 Mei pukul 24.00 WIB sedangkan pileg sampai pukul 01.46 WIB.

504