Home Politik BPN Bawa Sengketa Pilpres ke MK, Begini Mekanisme Lengkapnya

BPN Bawa Sengketa Pilpres ke MK, Begini Mekanisme Lengkapnya

Jakarta, gatra.net - Hasil penghitungan suara KPU menunjukkan Paslon 01 mendapat perolehan suara 55,50% mengungguli Paslon 02 yang mendapatkan suara 44,50% dalam Pilpres 2019. Dari hasil yang didapat, pihak Badan Pemenangan Nasional ( BPN) rencananya akan membawa sengketa pemilu ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan jika pihak BPN akan menggugat sengketa Pilpres ke MK harus memenuhi persyaratan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni membuat berkas permohonan tertulis rangkap 4. Kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri sesuai dengan apa yang daftar. Untuk batas penyerahan gugatan sengketa Pilpres ditunggu hingga 3×24 jam.

"Nah permohonan itu, seperti teman-teman tahu, isinya termasuk identitas pemohon, kemudian kewanangan mahkamah, kedudukan hukum, dan tenggat pengajuan," papar Fajar kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/5).

Baca Juga: Sore Ini, BPN Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan Pemilu Ke Mahkamah Konstitusi

Fajar mengingatkan, dalam menyelesaikan gugatan sengketa Pilpres, tidak ada mekanisme perbaikan permohonan karena harus selesai dalam 14 hari kerja.

"Nanti registrasi untuk Pilpres itu pada 11 Juni. Sejak 11 Juni itulah maka 14 hari kerja itu dihitung. Nanti akan diputus paling lama 28 Juni 2019," ucapnya.

Dalam proses penyelesaian sengketa Pilpres nantinya juga akan ada sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019. Kemudian dilanjutkan pada 17 sampai 21 Juni 2019 pembuktian pemeriksan persidangan.

327