
Jakarta, gatra.net – Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan sebanyak satu juta lahan padi diproteksi oleh Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan sebanyak 120.000 ekor sapi mendapatkan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) pada 2019. Untuk itu agar pelaksanaan berjalan Kementan bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Sarwo Edhy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/5).
“Asuransi untuk menjamin petani. Jika petani gagal panen, maka akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi dengan syarat yang telah ditentukan. Dengan adanya pertanggungan ini petani bisa menanam kembali,” ujarnya.
Tidak hanya padi sawah irigasi, tapi petani padi non-irigasi juga mendapat asuransi ini.
Petani padi dapat memanfaatkan asuransi tersebut setiap memulai masa tanam (4 bulan), sedangkan peternak dapat menjamin hewan ternaknya dengan membayar premi setiap tahun.
Menurut Edhy, AUTP menawarkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektar dengan besaran premi Rp180.000/ha. Petani hanya cukup membayar Rp36.000/ha (20%), sedangkan pemerintah membayar Rp144.000/ha (80%).
Sedangkan, AUTS/K menawarkan ganti rugi sebesar Rp10 juta per ekor jika mati dan Rp7 juta per ekor jika hilang. Premi yang ditawarkan sebesar Rp200.000/ekor/tahun, di mana Rp160.000 ditanggung pemerintah dan Rp40.000 ditanggung peternak.
Kementan juga telah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) untuk mempermudah petani mengikuti program asuransi.
Edhy mengungkapkan tren pembiayaan asuransi mengalami peningkatan. Sejak diperkenalkan pada 2015, realisasi AUTP naik dari 233.500 ha pada 2015 menjadi 806.200 ha pada 2018.
Sementara itu, realisasi AUTS/K naik dari 20.000 ekor pada 2016 (pertama kali diperkenalkan) menjadi 88.673 ekor pada 2018.
“Mudah-mudahan petani dapat manfaatkan (asuransi). Harus disosialisasikan kepada masyarakat bawah,” ujarnya.