Home Politik Gugat Ke MK, Prabowo: Ini Untuk Rakyat Indonesia yang Terzolimi

Gugat Ke MK, Prabowo: Ini Untuk Rakyat Indonesia yang Terzolimi

Jakarta, gatra.net - Pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca KPU mengumumkan hasil rekapitulasi pilpres 2019, Selasa (21/5) dini hari. 

“Kami paslon nomor urut 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5) siang.

Prabowo menegaskan gugatan tersebut dilakukan demi rakyat Indonesia dengan menempuh jalur yang konstitusional.  

“Kita akan melakukan gugatan sesuai prosedur hukum. Upaya ini bagi rakyat Indonesia yang terzolimi pada pilpres tahun ini,” jelas mantan Danjen Kopassus ini. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU, Prabowo-Sandiaga dipastikan kalah dari pasangan petahana Jokowi-Ma'ruf Amin dalam pilpres 2019. Prabowo-Sandi memperoleh 44,50% atau 68.650.239 suara, sedangkan Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 55,50% atau 85.607.362 suara. 

Hasil rekapitulasi pilpres itu ditetapkan dalam keputusan KPU nomor 987. Hasil rekapitulasi secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

 

514