Home Ekonomi Tarif Ojol Diatur, 75% Pelanggan Kabur

Tarif Ojol Diatur, 75% Pelanggan Kabur

Jakarta, gatra.net - Pemerintah menerbitkan regulasi yang mengatur tentang tarif batas bawah dan batas atas ojek online (ojol) yang berlaku sejak 11 Maret 2019. Hal ini menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat pengguna jasa maupun pengemudi transportasi online itu sendiri.

Penelitian Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) menujukkan pasca terbitnya pegulasi tarif diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348 Tahun 2019 tersebut ternyata tidak menjamin peningkatan kesejahteraan pengemudinya. Yang terjadi malah sebanyak 75% pengguna ojol enggan untuk menggunakan layanan jasa transportasi tersebut.

“Dampak yang terjadi pada konsumen cukup lumayan, sekitar 75% konsumen yang menggunakan jasa ojek online ini berpendapatan menengah ke bawah,” jelas Rumayya Batubara selaku Ketua Tim Peneliti RISED dalam acara diskusi “Mencegah Perang Tarif Ojek Online”, di Kuningan, Jakarta, Senin (20/5).

Rumayya mengatakan, perang tarif yang dilakukan oleh perusahaan penyedia layanan ojol mungkin menguntungkan konsumen pada awalnya. Namun, ke depannya strategi ini justru menggerus pasar pemain lain dalam industri terkait.

“Kami melakukan survei kepada 3000 responden se-Indonesia terkait kesediaan mereka untuk membayar lebih jika ada kenaikan tarif ojek online. Ada yang tidak mau menerima sama sekali, dan ada beberapa yang menerima dengan persyaratan tertentu. Menurut hasil, 20% dari anggaran masyarakat ini habis untuk pengeluaran mereka transportasi,” Rumayya menambahkan.

578

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR