
Jakarta, gatra.net - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang Praperadilan Dirut nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, hingga 17 Juni 2019. Sidang ditunda karena KPK selaku pihak termohon tidak menghadiri sidang dan mengirimkan surat permohonan penundaan sidang.
"Kami akan panggil termohon pada Senin 17 Juni. Sidang diundur dan akan dilanjutakan kembali Senin 17 Juni 2019," kata Hakim Tunggal, Agus Widodo dalam sidang perdana praperadilan Sofyan Basir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/5).
Kuasa Hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo sempat menolak dan mengajukan tiga hari penundaan.
"Terbentur libur Lebaran Yang Mulia. Penetepan untuk Praperadilan inikan tujuh hari. Sebenarnya kami keberatan Yang Mulia. Kalau kami diindur tiga hari saja," ujar Soesilo.
KPK dalam surat yang sempat dibacakan Majelis Hakim meminta penundaan sidang hingga empat minggu atau dengan kata lain KPK meminta penundaan sidang hingga bulan depan.
Sebelumnya Dirut Nonaktif PT PLN, Sofyan Basir itu dijadikan sebagai tersangka keempat terkait korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. KPK menduga Sofyan menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni M Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.