
Jakarta, gatra.net - Pada Kamis (16/5), Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Terkait penggeledahan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti pun angkat suara.
“Penggeledahan memang tindakan yang perlu dilakukan dalam penegakan hukum oleh KPK. Penggeledahan adalah hak dari KPK sesuai dengan UU KPK. Kami memahami itu sebagai suatu hal yang biasa dan wajar serta legal untuk mendapatkan barang bukti dari dugaan tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, KKP mempersilakan. Kita selalu akan kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar tugas-tugas KPK,” kata Susi di Jakarta, Jumat (17/5).
Baca Juga: KPK Benarkan Ada Penggeledahan di KKP
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita beberapa dokumen pengadaan kapal dan bukti elektronik. Langkah KPK ini terkait dengan pengadaan empat kapal pengawas pada 2013 yang merupakan upaya KKP melalui Ditjen PSDKP untuk memperkuat armada kapal pengawas perikanan dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Penyidik KPK juga menggeledah Kantor PT Daya Radar Utama (DRU) pada Jumat (17/5). Penggledahan tersebut terkait dengan kasus pengadaan 16 kapal cepat patroli Bea dan Cukai.
Namun hingga saat ini KPK belum menyebutkan nama tersangka dari pihak KKP maupun dari PT DRU karena masih dalam penyidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Baca Juga: Satgas 115: Setuju Bakamla Diperkuat, Tapi Satgas Tetap Ada
Menteri Susi tegaskan pihaknya akan tegas melaksanakan pedoman dan aturan sebagaimana tercantum dalam beberapa Permen yang telah dikeluarkan. “Menjaga integritas adalah pesan yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran KKP agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Jika integritas sudah dipegang teguh, tak perlu khawatir apa yang akan terjadi,” imbuhnya.
Peraturan yang ia maksud adalah Permen KP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP sebagaimana disempurnakan menjadi Permen KP Nomor 44 Tahun 2017. Selain itu, Menteri Susi juga telah menerbitkan Permen KP Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Budaya Integritas di Lingkungan KKP, termasuk membangun zona-zona integritas di satuan kerja (Satker) KKP.