Home Politik Jaksa Agung: Yang Memutuskan Hakim, Bukan Tim Asistensi Hukum

Jaksa Agung: Yang Memutuskan Hakim, Bukan Tim Asistensi Hukum

Jakarta, gatra.net - Jaksa Agung Republik Indonesia, HM Prasetyo menyebut kebijakan Menkopolhukam Wiranto untuk membuat Tim Asistensi Hukum dinilai sangat bagus karena bertujuan agar Menkpolhukam mendapat saran atau pendapat dari pakar.

"Tidak perlu harus dicurigai macam-macam. Semuanya tentunya dilakukan dengan pemikiran supaya ada masukan atau pendapat. Meskipun nanti akhirnya yang memutuskan itu tetap penegak hukum. Khususnya terutama hakim," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kejaksaan Agung RI Jakarta, Jumat (17/5).

Terkait Tim Asistensi yang menangani isu makar tersebut dibenturkan dengan hak kebebasan berekspresi, Jaksa Agung menolak tuduhan tersebut. "Oh nggak. Malah ada yang benturan TNI dan Pemerintah dianggap otoriter. Nggak ada hubungan Pemerintah dengan penegakan hukum ini murni penegakan hukum. Nggak ada urusan dengan pemerintah. Kebebasan ada batasnya tidak sembarang kita bicara," ujar HMP Prasetyo.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mendapat banyak kritikan dalam tindakannya membentuk Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam dengan dasar hukum Keputusan Menkopolhukam No 38/2019.

Pembentukan Tim Asistensi Hukum berdasarkan pertimbangan untuk tujuan mengkoordinasikan dan memberi asistensi hukum terkait permasalahan hukum pasca-Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

505