
Jakarta, gatra.net - Selain Kasatker Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat yang menerima suap terbesar dari pengusaha. Tiga pejabat SPAM PUPR lainnya yakni Meina Woro Kustinah, Donny Sofyan Arifin, dan Teuku Mochamad Nazar menghadapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah," ungkap Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah 1B Satker SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah didakwa menerima hadiah uang seluruhnya Rp1,4 Miliar dan SGD2300. Selain itu PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin didakwa menerima Rp920 juta. Dan Kasatker Darurat Teuku Mochamad Nazar menerima Rp6,7 Miliar dan SGD33000.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa.
Ketiga pejabat tersebut menerima suap dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (Dirut PT. WKE) Budi Suharto, Direktur Keuangan PT WKE dan bagian keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT. TSP), Lily Sundarsih, Direktur Utama PT TSP Irene Irma dan Direktur PT WKE dan Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Jaksa KPK menyebut ketiganya menerima pemberian uang suap dari PT. WKE dan PT. TSP yang diduga untuk mempermudah pengawasan proyek dan akhirnya memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis, dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Atas perbuatan itu, Meina dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.