Home Politik Penguatan Bakamla Harus Lepas Dari Kepentingan Meniadakan Satgas 115

Penguatan Bakamla Harus Lepas Dari Kepentingan Meniadakan Satgas 115

Jakarta, gatra.net - Koordinator Staf Satgas 115 Mas Achmad Santosa (Ota) sampaikan tidak keberatan jika Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan diperkuat justru akan lebih baik. Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak boleh ada kepentingan di dalam kepemimpinannya.

"Ya bagus saja kan dipercepat, kewenangan diberikan. Kewenangan saja, power saja yang dimiliki itu tidak cukup. Untuk penegakan hukum berjalan efektif diperlukan kepemimpinan yang kuat dan berani, tidak ada kepentingan lain dari penegakan hukum. Yang kedua adalah integritas dan moral dari aparaturnya harus sangat kuat, ketrampilannya," jelasnya kepada Gatra, Selasa Malam (14/05).

Jawaban Ota tersebut merujuk pada pernyataan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan soal perlunya 6 bulan memperbaiki peraturan mengenai kewenangan Bakamla untuk mengatasi kejahatan perairan Indonesia secara efektif dan efisien. Dengan seperti itu, tidak perlu lagi ada Satgas 115.

Luhut juga menyebut perairan laut Indonesia masih memiliki kekurangan dalam hal penjagaan. Hal itu terbukti dengan insiden ditabraknya KRI Tjiptadi oleh kapal Vietnam di perairan Natuna Utara. Insiden itu dinilai Luhut terjadi karena minimnya Coast Guard. Seharusnya Bakamla dengan perundang-undangan dan peraturan yang jelas mengenai wewenangnya bisa menjadi Coast Guard.

Peraturan payung hukum pembentukan Satgas 115 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomo 115 Tahun 2015 tentang pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal. Satgas 115 juga bertugas melaksanakan dan mengembangkan operasi penegakan hukum.

Kegiatan yang dilakukan Satgas 115 antara lain penentuan empat wilayah lokasi, pelaksanaan operasi pengawasan, penyidikan terhadap beberapa tindak pidana perikanan serta pembentukan pusat komando pengendali.

Berdasarkan tugas fungsi Satgas 115, maka tidak cukup mudah meniadakan posisinya dengan hanya menyiapkan dan memperkuat wewenang Bakamla. "Jadi perlu dilakukan satu kajian yg mendalam sebelum Bakamla diperkuat, diperkuat apanya? Harap diketahui juga, kewenangan regulatori yang dikeluarkan dalam perundang-undangan itu tidak otomatis membuat penegakan hukum itu efektif karena aparat penegak hukumnya harus memiliki integritas yang tinggi dan tingkat profesionalitas. Kewenangan saja tidak cukup itu yang harus disiapkan," jelas Ota.

 

 

 

361