Home Politik Kejadi DIY Sita Uang Rp16 Miliar terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Bank

Kejadi DIY Sita Uang Rp16 Miliar terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Bank

Jakarta, gatra.net - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita uang Rp16 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit salah satu bank BUMN untuk pembelian Ruko kepada tersangka inisial MK, selaku debitur. Pemberian kredit itu pada tahun 2014.

"Tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan dan menitipkannya di rekening tititpan Kejati DI Yogyakarta pada Bank BRI," kata Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam (14/5).

Penyitaan uang sejumlah Rp16 miliar itu merupakan upaya pengembalian uang negara yang diduga dikorupsi. Uang sejumlah itu disita setelah dikembalikan dari tersangka NK.

"[Tersangka] NK melakukan pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan secara 2 tahap, yakni tanggal 9 Mei 2019 sebesar Rp5 miliar dan tanggal 13 Mei 2019 sebesar Rp11 miliar," kata Mukri.

Kasus ini terbongkar setelah Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati DIY menemukan bukti bahwa tersangka MK diduga tidak mempunyai kemampuan untuk membayar dan agunan pinjaman untuk mendapatkan kredit pun sudah digelembungkan (mark up).

"Namun, permohonan kredit tersangka MK tersebut tetap diproses dan diusulkan untuk disetujui oleh tersangka MI selaku pimpinan salah satu Bank BUMN di Yogyakarta," kata Mukri.

Selanjutnya, dalam proses pencairan kredit, tersangka MK tidak membayar uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp5 miliar kepada tersangka NK sebagaimana disyaratkan dalam pencairan kredit.

"Namun pada kenyataannya kredit tetap dicairkan. Setelah kredit dicairkan, kemudian tersangka NK langsung mentransfer uang hasil kredit lebih kurang sebesar Rp4 miliar kepada tersangka MK," ungkapnya.

Saat ini, dalam perkara tersebut tim jaksa penyidik pidana khusus Kejati DI Yogyakarta telah merampungkan pemeriksa terhadap 40 orang saksi yang terdiri dari pihak bank, debitur, dan notaris, serta 5 orang ahli.