
Jakarta, gatra.net - Delapan orang caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipastikan lolos menjadi anggota DPRD DKI Jakarta ditemani Pengurus DPW PSI DKI Jakarta, menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (14/5).
Delapan caleg tersebut ialah Idris Ahmad dari Dapil 1 Jakarta Pusat dan Anthony Winza Prabowo dari Dapil 2 Jakarta Utara. Serta Viani Limardi dari Dapil 3 Jakarta Utara dan Justin Adrian dari Dapil 5 Jakarta Timur. Baca juga: Kandas Masuk Senayan, PSI: Kami Percaya Hasil Quick Count
Lalu Anggara Wicitra Sastroamidjojo dari Dapil 7 Jakarta Selatan dan August Hamonangan dari Dapil 8 Jakarta Selatan. Kemudian William Aditya Sarana dari Dapil 9 Jakarta Barat serta Eneng Maliyanasari dari Dapil 10 Jakarta Barat.
Sementara itu, Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar mengatakan bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban dasar pejabat publik, namun ia melihat masih banyak pejabat yang berkali-kali ditegur oleh KPK karena lalai melaporkannya. Baca juga: KPK Ingatkan Caleg Terpilih Wajib Lapor Kekayaan
"Kedepannya PSI akan mewajibkan anggota DPRD untuk secara berkala melaporkan LHKPN dan siap sewaktu-waktu diaudit harta kekayaannya, sebab transparansi dan akuntabilitas adalah satu faktor penilaian penting PSI dalam mengevaluasi anggota dewan kami," ujarnyakepada wartawan.
Michael juga meminta minta para anggota DPRD DKI terpilih untuk saling mengingatkan dan menjaga agar tidak ada yang tersandung kasus korupsi. Sebab menurutnya, pemberantasan korupsi hanya bisa dilakukan bersama-sama. Baca juga: Banyak Penyelenggara Negara Tak Lapor LHKPN, ICW Usul Disanksi Tegas
Selain melaporkan LHKPN, para anggota DPRD terpilih juga telah menandatangani surat pernyataan bersedia disadap oleh KPK. Sembari melampirkan nomor telpon aktif, akun email dan akun media sosial mereka. Mereka juga wajib memberitahu partai jika ada perubahan dari media komunikasi yang mereka gunakan.
Selain itu, PSI juga mengajukan permohonan audiensi dengan Pimpinan KPK untuk meminta masukan terkait penyusunan kode etik yang dapat menjadi pegangan para anggota terpilih untuk memahami apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak sebagai pejabat publik.