Home Politik Lima Bulan Berstatus Tersangka KPK, Wakil Ketua DPRD Jambi Di-PAW

Lima Bulan Berstatus Tersangka KPK, Wakil Ketua DPRD Jambi Di-PAW

Jambi, gatra.net - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi resmi diberhentikan menyusul penetapan status tersangka oleh KPK dalam kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pada Jumat (28/12).

Gubernur Jambi Fachrori Umar beserta Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto dan para OPD Pemerintah Provinsi Jambi terlihat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi sisa masa bakti 2014-2019, Zainul Arfan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Provinsi di kawasan Telanaipura Kota Jambi, Selasa (14/5).

Zainul Arfan dilantik sebagai Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi menggantikan Chumaidi Zaidi yang sebelumnya mengundurkan diri dari DPRD Provinsi Jambi. SK Pengangkatan PAW dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Jambi Emi Nopisah disaksikan Gubernur Jambi Fachrori Umar.

Baca juga: Sepuluh Tersangka Kasus Suap Zumi Zola Gagal ke Senayan

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston yang juga berstatus tersangka. Usai pelantikan, Gubernur Jambi, Fachrori Umar menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Zainul Arfan sebagai wakil ketua II DPRD Provinsi Jambi. Ia berharap agar dapat memenuhi segala kewajibannya selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, serta dapat meningkatkan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi dalam rangka peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi.

"Semoga dapat memberikan energi baru bagi DPRD Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi," kata Fachrori.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Jambi rampung dilaksanakan di Hotel BW Luxury, Jambi Selatan Kota Jambi, pada Sabtu (11/5), Chumaidi Zaidi termasuk satu dari empat tersangka yang maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) menuju DPR RI. Dia hanya meraih 8.973 suara kalah telak berhadapan petahana Ihsan Yunus yang unggul 76.303 suara. Istri Chumaidi, Linda Astuti, juga gagal menuju DPRD Provinsi. Linda hanya mampu mendapati 3.214 suara melawan Ketua PDI-Perjuangan Edi Purwanto Provinsi Jambi yang meraup 13.761 suara dapil Kota Jambi.

KPK menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang melibatkan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. 12 orang dari DPRD Jambi dan satu di antara pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Zumi Zola terbukti menyuap 53 anggota dan pimpinan DPRD dengan total duit Rp16,34 miliar. Mereka adalah Cornelis Buston Ketua DPRD Partai Demokrat, dan tiga orang sebagai Wakil Ketua yakni Chumaidi Zaidi Wakil Ketua dari Partai PDIP, Sufardi Nurzain dari Partai Golkar, dan Syahbandar dari Partai Gerindra.

Zainal Abidin Ketua Komisi III dari Partai Demokrat. Effendi Hatta dari Partai Demokrat, Cekman dari partai Hanura, Muhammadiyah dari Partai Gerindra. Gusrizal Partai Golkar, Tadjuddin Hasan dari Partai PKB, Parlagutan Nasution dari Partai Persatuan Pembangunan dan Elhelwi dari Partai PDI-Perjuangan.

1129