Home Ekonomi Pemerintah Turunkan Tarif Atas Tiket Pesawat

Pemerintah Turunkan Tarif Atas Tiket Pesawat

Jakarta, gatra.net - Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12-16%. Penurunan sebesar 12% ini akan dilakukan pada rute padat seperti di Jawa. Sementara itu, penurunan lainnya dilakukan pada rute penerbangan ke Jayapura. 

"Hal ini dilakukan oleh pemerintah bukan hanya memperhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat," kata Darmin kepada wartawan, di Jakarta, Senin (13/05).

Menurut Darmin hal ini dilakukan karena kenaikan tiket pesawat sudah terbilang tinggi. Bahkan, kuartal pertama saja kenaikan tiket pesawat sudah mencapai 11,4%.

"Kalau dibandingkan dengan kereta naiknya 2,4%, laut 2,01%. Penyeberangan 1,09%," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Darmin, tugas pemerintah adalah menjaga keseimbangan kepentingan antara produsen dan konsumen. Pasalnya, angka inflasi di ritel atau konsumen secara month to month sudah menyentuh 22,7%. Bahkan, secara year to year angkanya menembus 30,07%. 

"Bebannya terlalu besar kenaikannya. Saya tidak bicara tiketnya. Saya Bicara inflasinya," jelasnya. 

Lanjut Darmin, tarif batas atas sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Perhubungan No. 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

 

1078