
Jakarta, gatra.net - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan progres Lintas Rel Terpadu (LRT) yang masih dalam tahap pengurusan izin atau pemenuhan aspek administratif. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kesepakatan antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).
"Jadi saat ini sedang menunggu hasil pertemuan antara Dishub dan Direktorat Jenderal Kereta Api, terkait permintaan konfirmasi dari pihak Dishub atas pemeriksaan SOP (Standar Operasional Prosedur) pengoperasian dan perawatan sarana yang telah disetujui oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)," terang Anies usai penyerahan simbolis kartu Dasawisma di Gedung PKK melati Jaya, Kebagusan, Jakarta Selatan, Jumat (10/5).
Masih ada beberapa prosedur yang harus dilewati setelah hasil pertemuan Dishub dan Dirjen Kereta Api. Pertama, rekomendasi teknis ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dikeluarkan Dishub. Surat rekomendasi itu cikal bakal pengeluaran izin untuk LRT.
Kedua, operator LRT yaitu PT Jakarta Propertindo (JakPro), juga harus mengeluarkan surat penugasan agar kendaraan tersebut bisa beroperasi serta inbreng sarana atau pemasukan barang sebagai modal perusahaan. IMB untuk seluruh stasiun juga sedang diurus.
“Lalu (ada) izin pembangunan yang harus disampaikan JakPro kepada Gubernur setelah terbitnya izin sarana dan prasarana IMB itu, setelah itu selesai maka tinggal perjanjian kerja sama ditandatangani baru (LRT) bisa jalan," jelas Anies.
Anies mengakui perizinan dan kebutuhan administratif memang kompleks namun hal ini wajib dipenuhi. Dia tidak ingin kesalahan prosedural mendatangkan masalah di kemudian hari.
"Mudah-mudahan bisa selesai cepat, sekarang dalam pembicaraan, saya berharap sebelum Lebaran selesai," demikian Anies.