
gatra.net - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jabar memiliki peluang mengantongi 3 kali gaji pada Idul Fitri 2019 ini. Ia memastikan anggaran untuk gaji bulan Mei serta Tunjangan Hari Raya (THR) sudah tersedia.
Saat ini, Pemprov Jabar sedang mengupayakan agar pembayaran gaji pegawai bulan Juni pun dapat dipercepat. Sehingga pada Mei ini, para ASN berpeluang mendapatkan gaji bulan Mei dan Juni plus THR.
"Kalau THR Pemprov Jabar sudah tersedia anggarannya. Insya Allah kita persiapan dari sekarang," ujar Iwa di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (10/5).
Untuk THR, Iwa menjelaskan para ASN bakal menerima anggaran tersebut pada 24 Mei nanti. Jumlah nominalnya akan seusai dengan aturan, yaitu 1 bulan gaji satu komponen take home pay. "Kalau total anggaranya saya lupa, coba tanya ke BKD saja ya," ucapnya.
Selain itu, para Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemprov Jabar pun akan menerima THR tahun ini. Lantaran sudah ada aturan yang jelas bagi non-ASN tersebut.
"Semula kita ragu ASN itu dapat tapi non ASN belum, sekarang sudah ada aturan yang jelas sehingga kita mantap untuk merayakan bersama juga," ujar Iwa.
Lebih lanjut, pihaknya memang sedang mengusulkan agar dapat menarik gaji pegawai bulan Juni untuk dibayarkan pada akhir Mei. Usulan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut dilakukan agar pencairan gaji yang biasanya awal bulan tidak bentrok degan cuti hari raya.
"Cuti bersama rencananya cukup lama, 11 hari. Tanggal 10 Juni kan baru masuk, kemarin sempat dibahas mengenai pembayaran bulan Juni. Biasanya kan tanggal 1-2 Juni, karena jarak liburnya jauh mungkin dibayar tanggal 10, sementara Idul Fitri tanggal 5-6 Juni," paparnya.
Hanya saja Iwa tidak ingin terjadi mal-adminstarsi untuk mengupayakan menarik gaji lebih awal dari biasanya tersebut. Karena itu, Pemprov Jabar akan menempuh pembicaraan sekaligus berkonsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kemendagri.
"Diusulkan (gaji bulan Juni) bisa dibayarkan tanggal 30 Mei. Dipercepat sehari. Jadi ada pembayaran tiga kali, pertama untuk bulan Mei dan Juni dan THR," pungkasnya.
Reporter: Risyad Nuradi
Editor: Putri Kartika Utami