Home Politik Komnas HAM Kritik Pembentukan Tim Hukum Menkopolhukam

Komnas HAM Kritik Pembentukan Tim Hukum Menkopolhukam

Jakarta, gatra.net - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik langkah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, dalam tindakannya membentuk Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam dengan dasar hukum Keputusan Menkopolhukam No 38/2019.

Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan Komnas HAM perlu memberikan pandangannya pada hal ini. Pembentukan tim tersebut mencederai dasar hukum yang ada, seperti konstitusi dan undang-undang.

"Dalam konstitusi UUD 1945, dan UU HAM, sudah ada jaminan konstitusional dan legal mengenai hak setiap orang untuk memberikan pikiran dan pendapat.

Selain itu, katanya, tugas yang dimandatkan pada Tim Asistensi Hukum tersebut, dapat dimaknai bahwa mereka melakukan tugas yang menyerupai fungsi penyelidikan (quasi)," ujar Manan saat Konferensi Pers di kantor Komnas HAM, di Jakarta, Jumat (10/5).

Menurut laporan yang diterima Komnas HAM, lanjutnya Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukan ini bertugas untuk mengkoordinasi dan mengasistensikan. Selain itu, tim ini juga melakukan kajian pada Pemilu 2019. Untuk melakukan 'dapat atau tidaknya' sebuah penindakan hukum.

Baca Juga: Wiranto: Kami Bentuk Tim Bantuan Hukum

"Ini berarti Tim Asistensi Hukum bertindak seperti quasi penyelidik. Quasi tidak tepat bila dasar hukumnya adalah berupa peraturan Menkopolhukam, melainkan UU," jelasnya.

Menurutnya, dalam konstitusi ada mekanisme hukum untuk melakukan proses penyelesaian pelanggaran hukum. Sistem dan praktik demokrasi yang berlangsung sekarang ini adalah hasil perjuangan reformasi.

Ia meminta harusnya pemerintah merawat demokrasi yang sekarang.

"Karakrer demokrasi itu bersifat noise (riuh), karena demokrasi mengajak orang untuk mengeluarkan pikiran dan pendapatnya. Karena itu ruang demokrasi ini harus dihormati, meskipun kami juga mengakui demokrasi itu tetap ada batasnya," tambahnya

751