
Purbalingga, gatra.net – Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah menargetkan penurunan kawasan kumuh dalam kota, seluas 4,67 hektare atau 14,5 persen dari keseluruhan kawasan kumuh di kota Purbalingga. Luasan kawasan kumuh di Purbalingga itu tertuang pada SK Bupati No 643/ 351 tahun 2014 tentang Lokasi dan Permukiman Kumuh di Purbalingga
Kasi peningkatan dan Pengembangan Permukiman di Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga, Teguh Budi Waluyo, mengatakan bahwa setiap tahun ada program pengurangan jumlah luasan kumuh di Purbalingga. Bentuk kegiatannya meliputi penyuluhan tentang pencegahan dan penanganan langsung di titik-titik kawasan kumuh berdasarkan SK Bupati.
Anggaran bisa berasal dari APBD dan APBN. Besaran anggaran untuk mengatasi kawasan kumuh per kelurahan berkisar Rp200 juta. Dalam pelaksanaannya, program penanganan kawasan kumum didampingi oleh fasilitator kelurahan. “Tiap Kelurahan mendapat anggaran Rp200 juta untuk menangani wilayah kumuh berdasarkan SK Bupati,” katanya.
Dia menjelaskan, kawasan kumuh di Purbalingga seluas 32, 39 hektare. Kawasitu an kumuh berada di lima kelurahan, yaitu di Purbalingga Wetan, Purbalingga Lor, Purbalingga Kidul, Kembaran Kulon, dan Kandanggampang. “Luasan permukiman kumuh di Purbalingga yang tertuang dalam SK Bupati berada di kisaran 32, 39 ha,” ujarnya.
Teguh mengemukakan, meski tiap tahun selalu ada program pengurangan kawasan kumuh, ia tak bisa memastikan kapan Purbalingga bebas dari kawasan kumuh. Sebab, sering terjadi, saat suatu titik bisa ditangani, akan timbul kawasan kumuh di titik lain yang bisa saja bertambah luasannya.
“Tahun ini kami targetkan entaskan 4,67 ha untuk kawasan kumuh. Kami berharap dengan berbagai upaya kawasan kumuh di Purbalingga akan terus berkurang,” katanya.