
Semarang, gatra.net - Sebanyak 97 rumah warga di RT 05 RW 16 Kelurahan Tambakrejo Semarang digusur oleh Pemerintah Kota Semarang karena dianggap hunian liar. Rumah-rumah tersebut berdiri di atas lahan untuk program normalisasi Banjir Kanal Timur.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro PM, mengatakan bahwa penertiban berlangsung tidak sesuai dengan rencana karena warga yang menempati rumah-rumah itu bersikeras tidak ingin pindah. "Kita terpaksa mengerahkan beberapa alat berat untuk menertibkan 97 hunian liar di Kalimati. Untuk melanjutkan proyek normalisasi Banjir Kanal Timur," katanya .
Dalam Penertiban yang berlangsung sejak pukul 08.00 pagi, petugas Satpol PP yang mengerahkan ratusan anggotanya. Sempat terjadi kericuhan. Warga yang menolak penggusuran melempari aparat Satpol PP dengan batu. Beberapa ibu berteriak histeris ketika rumah mereka dirobohkan, bahkan ada di antara mereka yang menangis dan jatuh pingsan. Meski begitu, pembongkaran terus berlangsung.
Camat Semarang Utara, Aniceto Magno Dan Silva, dengan nada menyesal menyatakan bahwa pihaknya terpaksa bertindak tegas, Sebab, area tersebut akan terkena dampak proyek normalisasi Sungai Banjir Kanal Timur (BKT).
Upaya mediasi sudah beberapa kali dilakukan, namun warga selalu mengingkari kesepakatan. Untuk tempat tinggal, pemerintah telah menyiapkan Rusunawa Kudu dan beberapa rusunawa. "Selain itu setiap KK mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta. Sebanyak 30 KK sudah mengambil. Kita sudah lakukan mediasi selama satu tahun, tapi tidak ada hasil," katanya.