
Padang, gatra.net - Walikota Padang, Mahyeldi melarang penayangan film 'Kucumbu Tubuh Indahku' di semua bioskop yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat. Bahkan, orang nomor satu di ibu kota Provinsi Sumbar ini juga sudah melayangkan surat ke Lembaga Sensor Film terkait penolakan tersebut.
Mahyeldi menilai film tersebut bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya masyarakat Kota Padang, serta mempengaruhi cara pandang terhadap perilaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LBGT).
"Film itu memang kami tolak tayang di Padang. Bahkan kami juga sudah melayangkan surat ke Lembaga Sensor Film yang ditembuskan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Gubernur Sumatera Barat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar," ujar Mahyeldi di Padang, Kamis (09/05).
Dia menyebutkan, pemerintah Kota Padang merasa keberatan dan menolak penayangan film itu untuk mewujudkan Kota Padang yang religius dan berbudaya. Dia merasa penolakan itu juga sebagai salah upaya untuk melindungi masyarakat setempat dari penyimpangan perilaku seksual.
"Lagian bukan hanya Padang saja yang menolak pemutaran film itu. Tapi daerah lain juga sudah terlebih dahulu menolaknya," ucapnya.
Larangan itu menambah daftar panjang penolakan pemutaran film 'Kucumbu Tubuh Indahku' di bisokop, setelah Kota Depok, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dan Pekanbaru yang sudah terlebih dahulu mengeluarkan statment penolakan dari pemerintah setempat.
Meskipun film garapan Garin Nugroho itu sudah memboyong berbagai penghargaan seperti Asia Pacific Screen Award, film terbaik festival Des 3 Continents Nantes 2018, serta nominasi Festival Film International di Vanesa, ternyata tidak memuluskan perjalanan film ini bisa diputar di bioskop-bisokop di tanah air.