Jakarta, gatra.net - Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng), Badan Pemenangan Nasional (BPN) menghadirkan dua saksi fakta yang merupakan pemilih. Keduanya menyebut ada kejanggalan dalam Situng KPU, yakni terdapat nama buah-buahan dalam formulir C1 bertuliskan anggur-apel dan sawo-durian.
Menurut saksi, formulir tersebut berada di TPS 29 Kelurahan Bomas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Saksi juga menuturkan munculnya nama buah tersebut pada 1 Mei 2019. Penamaan buah berbeda untuk masing-masing pasangan calon (paslon)
"Di situ ada form C1 tulisannya anggur-apel, sawo-durian. Untuk paslon 01 (Joko Widodo-Ma'ruf Amin), anggur apel. Paslon 02, sawo-durian. KPU lapar, saya enggak tahu," ungkap Hanfi Fajri dalam sidang lanjutan aduan BPN di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Kesaksian Hanfi diperkuat oleh Zulham. Zulham mengaku formulir C1 pilpres bertuliskan buah-buahan ini masih ia temukan pada 4 Mei 2019.
Namun, perwakilan Biro Hukum KPU, Setya Indra Arifin menepisnya. Menurut Indra, pihak KPU sudah memperbaiki kesalahan ini pada 2 Mei 2019.
"Apa yang ditemukan Zulham tanggal 4 Mei tadi sudah diperbaiki tanggal 2 Mei," ucap Indra.
Hanfi dan Zulham juga mengaku kerap kali melihat Situng secara bersamaan. Saat sedang berkumpul bersama atau melihatnya sendiri, saat waktu mereka sedang luang. Keduanya mengaku tergerak melihat Situng karena maraknya tudingan kecurangan yang dilakukan KPU, salah satunya melalui Situng.