Home Ekonomi BI Terbitkan Aturan Penyelenggara Transaksi Pasar Uang Dan Valas

BI Terbitkan Aturan Penyelenggara Transaksi Pasar Uang Dan Valas

Jakarta, gatra.net - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru mengenai sarana peraturan dan pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing. Adapun, aturan tersebut tertuang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/5/PBI/2019.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan, Agusman menerangkan, Pengaturan ini bertujuan untuk mengembangkan permintaan domestik serta peningkatan efesiensi. Aturan ini mulai berlakuk pada 29 April 2019. 

Pihak yang diatur dalam peraturan BI ini meliputi electronic trading platform (ETP), Perusahaan Pialang Pasar Uang (PPU), Systematic Internalisers (SI), serta penyelanggara di Bursa.

"Memang tren internasional seperti ini, dan kita termasuk salah satu anggota G20 yang salah satunya dengan mengatur market operator ini," ucap Agusman dalam konferensi pers di Gedung Thamrin, BI, Selasa (7/5).

BI juga menjelaskan ada empat kelompok market operator yang diatur dalam beleid tersebut, yakni PBI melingkupi perizinan hingga sanksi administrasi. Terkait perizinan, tiap kelompok market punya syarat dan ketentuan berbeda.

Sebelumnya Agusman menjelaskan, PADG juga akan diterbitkan untuk kelompok market lainnya sesuai dengan tanggal pemberlakuan aturan tersebut.

1282