
Jakarta, gatra.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria sebagai tersangka suap, terkait pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.
"KPK juga sangat merasa miris karena suap yang diduga diterima kepala daerah ini juga terkait dengan pembangunan tempat ibadah, yaitu Masjid Agung Solok Selatan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (7/5).
Selain Muzni, KPK juga menetapkan Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka. Ia diduga sebagai orang yang memberikan suap kepada Bupati Solok Selatan tersebut.
Muzni diduga menerima uang dari Yamin Kahar yang berjumlah Rp460 juta. Uang itu merupakan realisasi dari komitmen atas kesepakatan dari proyek Jembatan Ambayan di Solok Selatan.
Lebih lanjut KPK juga mengidentifikasi bahwa ada pemberian lain dari Yamin Kahar. Pemberian itu terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
"MYK (Muhammad Yamin Kahar) swasta juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan MZ (Muzni Zakaria) yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp315 juta," tambah Basaria menjelaskan.
Kemudian dalam proses penyelidikan kasus ini Basaria menambahkan bahwa Muzni juga telah menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK. Uang yang dikembalikan itu saat ini dijadikan barang bukti oleh KPK.
Atas perbuatannya Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Yamin Kahar selaku pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.