Home Politik KPU: Enggak Ada Tatib Membuka Kotak Suara di Tingkat Kota Pekanbaru

KPU: Enggak Ada Tatib Membuka Kotak Suara di Tingkat Kota Pekanbaru

Pekanbaru, gatra.net - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto, mengatakan kalau pihaknya sudah menunjukan sikap melayani terhadap kritikan dari saksi partai politik saat rapat pleno rekapitulasi memasuki hari kedua, Minggu (5/5).

Jadi soal sikap KPU Kota Pekanbaru yang menolak membuka kotak suara seperti yang diminta oleh saksi dari Partai Golkar, bukan berarti itu adalah sikap tak mengakomodir.

Baca juga: Golkar Tidak Akan Teken Hasil Pleno KPU Kota Pekanbaru

"Enggak ada tata tertib (tatib) untuk melakukan itu (membuka kotak suara) di rapat pleno tingkat kota. Sebab semuanya sudah dilakukan di kecamatan dan sudah transparan sekali. Misalnya kalau C1 ada yang tidak cocok, di kecamatan ada opsi untuk membuka surat suara. Nah, yang dibahas di pleno Kota Pekanbaru, itu cuma penghitungan yang sudah clear di Kecamatan," katanya kepada gatra.net, Minggu (5/5).

Sebelumnya saksi Partai Golkar, Sahar, enggan menandatangani hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU Kota Pekanbaru, khususnya rekapitulasi untuk daerah pemilihan Pekanbaru I.

Keengganan itu muncul lantaran KPU Kota Pekanbaru tidak mau membuka kotak surat suara seperti yang diminta Partai Golkar. 

Di sisi lain, Golkar merasa dirugikan atas ketidakcocokan hasil C1 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dapil I dengan hasil rekapitulasi yang ditetapkan di tingkat kecamatan. 

Soalnya pada rekapitulasi tingkat TPS, Golkar kebagian satu kursi di Dapil I itu, tapi setelah pleno di kecamatan, Golkar malah enggak kebagian apapun. 

"Kalau saksi parpol mempersoalkan perhitungan di tingkat kecamatan, keberatan saksi parpol mestinya disampaikan di forum itu dan dicantumkan di form DA2.
Nah saat ini laporan keberatan nihil di seluruh kecamatan. Makanya proses pleno dilanjutkan," ujar Anton.

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Kalid Nasution mengamini apa yang dikatakan Anton. Mestinya saksi dari Partai Golkar terkait persoalan di Dapil I, melontarkan protes saat pleno di kecamatan. 

"Kalau tidak ada keberatan saat berlangsungnya perhitungan di tingkat kecamatan maka hasil hitungan itu sah. Terlebih bila tidak ada keberatan dari kami Bawaslu," katanya kepada gatra.net, Minggu (5/5).

Indra menyebut, Bawaslu selaku pengawas juga memiliki data C1 yang dapat dijadikan sebagai pembanding. Namun Indra menegaskan, pleno tingkat kota sejatinya berfungsi untuk meneliti perihal kekeliruan di form kelurahan dan kecamatan. "Enggak lagi menghitung berdasarkan TPS. Kalau di tingkat Kecamatan ada perselisihan C1 ya dibuka kotak suaranya," ujar Indra. 

326