Home Politik Lembaga ini Kutuk Aksi Polisi Tangkap dan Gunduli Peserta May Day di Bandung

Lembaga ini Kutuk Aksi Polisi Tangkap dan Gunduli Peserta May Day di Bandung

Jakarta, gatra.net - Perwakilan Lembaga Komite 1 Mei untuk Kemerdekaan, Kesetaraan dan Kesejahteraan (KOMITMEN), Hari Wibowo menyebut dugaan penyiksaan terhadap sejumlah peserta aksi peringatan Hari Buruh Internasional di Bandung oleh aparat kepolisian merendahkan martabat manusia.

Sebelumnya, sebanyak 619 orang yang beraksi memperingati May Day di kawasan Gedung Sate, Bandung ditangkap polisi. Dari massa tersebut, ada 293 anak-anak di bawah 18 tahun dan 18 orang perempuan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, massa yang ditahan itu mengalami penyiksaan berupa penggundulan, penelanjangan, pemukulan hingga pencoretan dengan pilox. Atas dasar laporan itu, KOMITMEN sangat mengutuk keras tindakan sewenang-wenang tersebut.

Hari menyebut ada dasar hukum yang menjelaskan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh polisi terhadap aksi massa di Bandung itu sangat mencederai Hak Asasi Manusia (HAM), yakni Konvensi Antipenyiksaan. Hari menuturkan, Indonesia sendiri sudah meratifikasinya pada 1999.

"Artinya, Indonesia harus patuh pada standar HAM," terang Hari saat konferensi pers terkait serangan aksi May Day yang dilangsungkan di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat. Kamis (2/5).

Dalam konferensi tersebut, Hari menjelaskan ada dua hal yang sangat dilarang keras dan tergolong menjadi kasus yang serius jika dilakukan oleh negara.

Pertama, adanya penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mengorek keterangan. Biasanya, beberapa polisi melakukan kekerasan fisik, misalnya menembak atau melukai kaki, agar orang tersebut mengaku. "Hal ini sudah lazim dilakukan kepolisian," papar Hari.

Kedua, lanjutnya, untuk menghukum dan memberikan sanksi. Hal ini yang terjadi di Bandung, dengan melakukan penggelandangan hingga penggundulan terhadap massa aksi. "Ini sesuatu yang merendahkan harkat dan martabat manusia. HAM melarang keras tindakan tersebut," tegas Hari.

Sebagai informasi, seruan penolakan tindak kekerasan terhadap massa aksi May Day tak hanya disuarakan oleh KOMITMEN, namun sejumlah lembaga lainnya.

Lembaga tersebut yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Solidaritas Perempuan, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), ICJR, SINDIKASI, LBH Jakarta dan Puprple Code.

Seluruh lembaga tersebut memberikan pernyataan sikap bahwa aksi tersebut jelas melawan hukum sehingga harus diproses secara hukum, pendampingan terhadap korban, jaminan ganti rugi hingga evaluasi terhadap kepolisian dan aparat militer.

4825