
Pekanbaru,gatra.net - Tiga dokter di RSUD Arifin Achmad (AA) Pekanbaru, Riau, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Welli Zulfikar dan drg Masrial, divonis ringan.
Ketiga dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/5).
"Menyatakan terdakwa Welli Zulfikar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu, didampingi hakim anggota Asep Koseara dan Hendri.
Sedangkan terdakwa Masrial divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan Kuswan Ambar Pamungkas divonis 1 tahun penjara. Hakim sempat berbeda pendapat atau dissenting opinion saat menjatuhkan vonis terhadap Kuswan.
"Satu hakim menyatakan terdakwa Kuswan tidak bersalah dan membebaskan terdakwa sedangkan dua hakim lain berpendapat berbeda. Kami memutuskan berdasarkan suara mayoritas," kata Saut.
Ketiganya dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Sementara uang pengganti hanya dibebankan kepada Welli Rp132 juta subsider 6 bulan penjara dan Masrial Rp120 juta subsider 6 bulan penjara.
"Satu bulan setelah putusan inkrah harta benda terdakwa disita dan dilelang mengganti kerugian negara. Jika tidak, dapat diganti hukuman 6 bulan penjara," kata Saut.
Selain tiga dokter, majelis hakim juga menghukum Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti, dengan penjara 1 tahun 2 bulan. Yuni juga didenda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Mejelis hakim juga membebankan Yuni membayar uang pengganti kerugian negara Rp66.709.841. Uang tersebut sudah dikembalikan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
"Diperintahkan kepada JPU, setelah hukuman inkrah menyetor uang tersebut ke kas daerah," tegas Saut.
Atas hukuman tersebut, tiga dokter menyatakan banding. Sementara, Direktrur CV PMR menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Pikir-pikir," ucap Yuni dan jaksa Penuntut Umum (JPU), Oka Regina.
Dalam perkara ini, majelis hakim telah menghukum staf CV PMR, Mukhlis dengan penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp90 juta atau subsider 3 bulan.
Vonis terhadap tiga dokter tadi lebih ringan dari tuntutan JPU. Tadinya JPU menuntut Kuswan Ambar Pamungkas 1 tahun dan 8 bulan. Selain itu, dia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, terdakwa Masrial dituntut pidana selama 2 tahun kurungan, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Masrial juga musti membayar uang pengganti sebesar Rp131.717.303 subsider 1 tahun kurungan. Weli Zulfikar malah lebih tinggi, 2,5 tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213.181.975 subsider 1 tahun dan 3 bulan kurungan.
Terdakwa Yuni Efrianti dituntut pidana penjara selama 20 bulan, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp66.709.841." katanya.
Dari surat dakwaan yang ada, jaksa menyebut kalau perbuatan para terdakwa tadi terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di RSUD Arifin Achmad Riau.
Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi.
Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktris CV PMR, Yuni Efrianti, selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan.
Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan di Bank BRI di Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianti melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen.
Pembayaran dilakukan kepada dokter dengan dititipkan melalui staf SMF Bedah, saksi Firdaus. Tindakan terdakwa melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah.
Menurut JPU, CV PMR diketahui bukan menjual atau distributor alat kesehatan spesialistik yang digunakan ketiga dokter. Kenyataannya, alat tersebut dibeli langsung oleh dokter bersangkutan ke distributor masing-masing.
Alat kesehatan juga tidak pernah diserahkan CV PMR kepada panitia penerima barang dan bagian penyimpanan barang di RSUD AA Riau sebagaimana ketentuan dalam prosedur tetap pengadaan dan pembayaran obat, gas medis dan alat kesehatan pakai habis BLUD AA Riau.
Selama medio 2013 dan 2013, Direktris CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial. Dari audit penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222.
Jumlah itu diterima oleh CV PMR dan tiga dokter dengan jumlah berbeda. Perinciannya adalah CV PMR sebesar Rp66.709.841, dr Welly Zulfikar sebesar Rp213.181.975, dr Kuswan Ambar Pamungkas Rp8.596.076 dan dr Masrizal Rp131.717.303