Home Ekonomi Aksi Mayday di Lampung, Buruh Tolak Upah Murah dan Revisi UU Pemilu

Aksi Mayday di Lampung, Buruh Tolak Upah Murah dan Revisi UU Pemilu

Bandarlampung gatra.net - Ratusan buruh yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) melakukan longmarch menuju Tugu Adipura untuk menggelar aksi damai dalam memperingati Hari Buruh di Tugu Adipura Bandar Lampung, Rabu, (1/5).

Dalam aksinya, ratusan buruh tersebut mengajukan tuntutan yang hampir serupa dengan tuntutan pada tahun-tahun sebelumnya.

Terhadap pemerintah mereka menolak politik upah murah, dan menuntut penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing, tolak PHK sepihak, cabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, stop union busting, tolak liberalisasi pendidikan (UKT, BKT, Stundet loan), cabut Permenaker nomor 36 tahun 2016 dan Kepmenaker nomor 260 tahun 2015.

"Masih banyak orang Indonesia hidup dibawah kemisikinan, dan persoalan mayoritas yang dihadapi oleh kelas buruh tak kunjung mendapat perhatian serius, union busting," ujar Kordinator lapangan aksi buruh Kristin di tugu Adipura Bandarlampung.

Menurut Kristin, penerapan sistem kerja kontrak dan outsourcing semakin membuat rendah nilai tawar buruh dihadapan para penguasa. "Kondisi tersebut semakin diperparah dengan disahkannya program magang nasional oleh pemerintah," ungkapnya.

Terkait kesempatan pekerjaan, Kristin mengkhawatirkan terhadap prediksi perkembangan revolusi 4.0 di dunia, dimana pekerjaan akan segara digantikan secara digital oleh otomasi mesin Artificial lntelingence yang dikhawatirkan dapat melenyapkan kesempatan buruh

“Beberapa negara maju mulai mengadopsi ini, Artinya akan banyak menghempaskan buruh di belahan dunia untuk bekerja dan membuat buruh akan semakin menghilang," urainya.

Tuntutan para buruh dalam aksi Mayday tahun ini tak hanya terkait kesejahteraan dan upah, dalam aksi kali ini para buruh juga menunutut pemerintah untuk memperhatikan sistem dan akses pendidikan yang belum merata untuk rakyat. 

Selain itu mereka juga menuntut revisi UU Pemilu dan partai politik, tuntutan untuk menghentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat, cabut UU MD3, Ormas, UU ITE, dan penegakan reforma agraria sejati serta keadilan bagi kekerasan seksual.

"Kebijakan yang melahirkan Uang Kuliah Tunggal yaitu UU 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, ini merupakan legitimasi negara melepaskan tanggungjawabnya terhadap akses pendidikan untuk rakyat," pungkasnya.

 

Reporter: Karvarino

Edito: Bernadetta Febriana