Home Ekonomi Bea Cukai: Barang Elektronik Ilegal Banyak dari Cina

Bea Cukai: Barang Elektronik Ilegal Banyak dari Cina

Jakarta, gatra.net - Dalam memerangi peredaran barang ilegal. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara berkelanjutan dan masif telah melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia.

Menurut Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, salah satu penindakan yang dilakukan yakni pada Sabtu (20/04) dan Jumat (21/04) DJCB menyita 22.099 produk elektronik ilegal seperti telepon gengam, laptop, dan tablet dengan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp61,86 miliar. 

Penindakan pertama, menurutnya, pada Jumat tanggal 19 April Special Enforcment Team (SET) DJBC melakukan penyergaban di Pantai Salira, Banten, pada saat tiga mobil box melakukan bongkar muat barang dari kapal high speed craft.

Adapun alat bukti yang didapatnya, petugas DJCB berhasil menyita berbagai produk elektronik dengan jumlah 18.920 buah senilai kurang lebih Rp52,63 miliar.

"Malah ada tablet yang harganya Rp20 juta yang kita tangkap. Ini mau diedarkan ke Jakarta," katanya kepada gatra.net, di Kantor pusat Bea dan Cukai, Selasa (30/04).

Hanya berselang satu minggu, ujar Heru, pada Jumat (26/04) satuan tugas Patroli High Speed Kantor Wilayah DJCB khusus Kepulauan Riau kembali melakukan penindakan high speed craft dengan muatan telepon gengam.

"Saat putugas datang mereka para pelaku menceburkan diri ke laut, termasuk juga barangnya," ujarnya.

Dari hasil penangkapan itu, lanjutnya, DJCB berhasil mengamankan 98 karton berisi kurang lebih 3.279 telepon genggam sebilai Rp 7,24 Milyar.

Menurut Heru, sebagian barang tersebut merupakan selundupan asal negeri Cina melalui selat Singapura.

"Ini dari Cina, tapi ada juga yang made in India " katanya lagi.

604