
Jakarta, gatra.net - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, Ditjen Pajak dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berkolaborasi guna membuat perbaikan-perbaikan regulasi perpajakan pasar modal.
Hestu bercerita, Ditjen Pajak sejak tahun 1994 sudah membuat skema perpajakan yang menarik demi mendorong perusahaan agar IPO (initial public offering) di pasar modal.
"Sebenernya kalau kita perpajakan terkait pasar modal dari 1994 sudah membuat skema perpajakan untuk mendorong IPO," katanya kepada wartawan usai mengadiri acara Workshop Go Publik 'Go Big Eith Go Publik' di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (29/04).
Bahkan, kata Hestu, bagi perusahaan yang sudah IPO di BEI mendapatkan insentif Pph Badan sebesar 5 persen.
"Jadi tarif Pph badannya hanya 20 persen. Kalo yang tidak (IPO) 25 persen. Jadi, kalo semua perusahaan IPO tidak usah lagi aja revisi Pph Badan," ujarnya.
Manfaat lainnya, lanjut Hestu, semakin banyak perusahaan go publik, semakin bagus untuk kredibilitas ekonomi. Dampaknya, penerimaan pajak akan baik lagi. "Karena itu, kita komitmen mendukung berkembangnya pasar modal," jelasnya.
Oleh karena itu, Hestu berharap, pasar modal Indonesia terus berkembang size-nya. "Masa kalah sama Malaysia dan Singapura. Harusnya, Indonesia menjadi leader. Kita sudah G20, 2034 kita nomer 4 kekuataan dunia," katanya lagi.