
Jakarta, Gatra.com - Menanggapi aduan baru yang datang dari Karyawan PT Freeport mengenai kasus Furlough dan keputusan Pengadilan Hubungan Industrial terkait PHK terhadap empat orang karyawan tetap PT Freeport, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa semestinya PT Freeport memenuhi hak-hak karyawannya. Hal ini diungkapkannya di ruang pengaduan Komnas HAM, Jakarta pada Jumat (26/4).
"Alasan perusahaan menjatuhkan PHK pada mereka karena mogok kerja. Padahal hak-hak mereka tidak dipenuhi. Semestinya kalau furlough, semua haknya harus dipenuhi, karena furlough merupakan kebijakan perusahaan, dia harus memenuhi hak mereka semua," ujarnya kepada wartawan.
Jadi, lanjut Taufan, mogok kerja itu akibat dari perbuatan PT Freeport yang tidak memenuhi hak karyawan. Perlu diingat, mogok kerja adalah hak mereka sebagai buruh yang sudah diatur dalam undang-undang perburuhan.
"Kementerian tenaga kerja itu sudah cukup repot untuk mengingatkan PT Freeport agar memenuhi hak-hak buruh," ucapnya.
Menurutnya, Komnas HAM akan mempelajari putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang merupakan kelanjutan kasus PHK karyawan PT Freeport ini. Kemudian akan kembali memanggil Kementerian Tenaga Kerja dan PT Freeport untuk dimintai keterangan.
"Mungkin kita akan mengirimkan surat kepada suatu lembaga di Amerika yang bertanggung jawab terhadap pengawasan perusahaan mereka. Setahu kita perusahaan-perusahaan asing, di negaranya tetap terikat pada suatu ketentuan. Salah satu jalan yang bisa kita lakukan adalah melaporkan mereka," katanya.