Home Ekonomi Bumdes Ganggu Penghasilan Koperasi

Bumdes Ganggu Penghasilan Koperasi

Muaro Jambi, gatra.net - Pendapatan koperasi di wilayah Muaro Jambi sedikit terganggu dengan berdirinya BUMDes di masing-masing desa. Persoalan ini muncul lantaran jenis usaha yang digeluti BUMDes hampir sama persis dengan bidang yang diusakan koperasi.

"Itu memang benar, para pemilik koperasi beberapa kali menyampaikan ke kita. Mereka terganggu karena usaha BUMDes mengadopsi usaha koperasi," kata Kabid Koperasi Dinas Koperindag Muaro Jambi, Azwan kepada gatra.net, Kamis (25/4)

Azwan mengatakan bahwa jumlah koperasi yang terdaftar di Disperindag Muaro Jambi sebanyak 374. Sebagian besar koperasi itu bergerak dalam usaha perkebunan berupa jual beli sawit. "BUMDes ini rata-rata mengelola usaha perkebunan. Dampaknya, penghasilan sebagian koperasi menjadi tidak bisa maksimal," ujarnya.

Berbeda dengan koperasi yang bergerak dalam bidang simpan pinjam dan koperasi konsumen. Koperasi ini sama sekali belum terpengaruh dengan hadirnya BUMDes. "Tidak tahu kalau ke depan, jika bidang usaha ini juga digarap BUMDes tentu akan timbul persaingan," katanya.

Disperindag Muaro Jambi sendiri tetap menjalankan tugasnya untuk memperkuat koperasi dengan rutin memberikan penyuluhan dan pelatihan. Program ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan koperasi agar tetap bisa eksis sekalipun muncul saingan. "Kita intens melakukan pembinaan dan pelatihan. Kalau untuk membantu finasial tidak ada. Karena koperasi itu memang dituntut untuk mandiri," ujarnya.

Situasi koperasi di Muaro Jambi saat ini telah banyak yang tidak aktif. Dari 374 koperasi yang terdaftar terdapat sebanyak 133 koperasi telah diajukan untuk dibubarkan.

"Yang disetujui kementrian untuk dibubarkan sebanyak 71 koperasi. Masing-masing koperasi itu sedang tahap verivikasi. Setelah itu akan kita umumkan pembubarannya di desa dan di media massa," katanya.

Koperasi diajukan pembubaran dengan alasab kelembagaan tidak aktif dan usaha tidak jalan. Selanjutnya karena tidak ada rapat anggota tahunan (RAT) . Sebab, dua tahun tidak melakukan RAT maka koperasi itu bisa diajukan pembubaran.