
Asahan, gatra.net - Wakil Bupati Asahan, Surya dipastikan mulus menjadi Bupati Asahan menggantikan Bupati Asahan, almarhum Taufan Gama Simatupang.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Asahan (UNA), Komis Simanjuntak mengatakan, sesuai dengan Undang-undang tidak ada satu alasan apapun untuk menghadang Surya menjadi orang nomor satu di Kabupaten Asahan.
"Sesuai Undang-Undang, Surya hanya butuh surat kematian dari Disdukcapil," katanya, Rabu (24/4).
Sesuai dengan Pasal 173 ayat (4) UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan II dari UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Bupati, Wakil Bupati dan Walikota menjadi UU, DPRD memiliki waktu 10 hari kerja untuk menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Asahan,Surya sebagai Bupati Asahan.
"DPRD punya waktu 10 hari menyampaikan usulan ke Mendagri melalui Gubsu," kata Anggota Dewan Pakar, DPRD Asahan tersebut.
Meskipun kalau seandainya Surya ada persoalan hukum tindak pidana sekalipun yang sedang ditangani aparat hukum.
"Karena di dalam UU ini tidak ada diatur jika wakil kepala daerah pengganti kepala daerah yang berhenti karena berhalangan tetap sedang tersandung kasus hukum pidana tidak bisa diajukan pengesahannya sebagai kepala daerah," paparnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau DPRD tidak mau mengajukan pengesahannya, lewat dari 10 hari kerja secara otomatis Gubernur akan mengajukan usulan pengesahannya ke Mendagri.
“Dan jika Gubernur tidak juga mengajukan usulan pengesahannya, maka dalam waktu 25 hari Mendagri akan menetapkan Wakil Bupati menjadi kepala daerah,” ujarnya.
Reporter: Edy Gunawan Hasby
Editor: Hendry Roris Sianturi