
Jakarta, gatra.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (24/4).
Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy), kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam (23/4).
Selain Lukman, KPK turut memanggil Staf Ahli Kementerian Agama, Gugus Joko Waskito. Juga akan diperiksa dua orang anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama pada Sekretariat Jenderal, Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin.
Empat orang pejabat kementerian agama itu akan bersaksi untuk eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau yang lebih akrab dipanggil Rommy.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin.
Rommy diduga bersama-sama dengan pihak dari Kemenag menerima suap sejumlah Rp 300 juta untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang pelicin itu kepada Rommy agar dapat lolos dalam seleksi jabatan tersebut.
KPK menetapkan ketiga orang tersangka di atas setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jatim pada Jumat (16/3). Mereka ditangkap bersama 3 orang lainnya yang kemudian statusnya baru sebagai saksi.
Dalam OTT yang berlangsung pada Jumat pagi tersebut, diamankan uang sejumlah Rp156.758.000 dari sejumlah pihak yang diduga terkait suap untuk mempengaruhi pengisian jabatan di Kemenag tersebut.
Atas perbuatannya KPK menyangka Rommy dan kawan-kawan selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi yang diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Haris Hasanudin yang juga diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.