
Semarang, gatra.net - Adanya pelanggaran di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) saat pemilihan presiden dan legislatif di kota Semarang, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengagendakan pemilihan suara ulang (PSU).
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, menyatakan bahwa PSU dilakukan setelah mendengar masukan dan laporan dari Bawaslu Kota Semarang yang menemukan dan mengidentifikasi adanya pelanggaran prosedural. Banyak pemilih yang tidak menggunakan formulir A5, mereka hanya berbekal KTP elektronik saat pencoblosan pada 17 April 2019 lalu.
"Para pemilih tidak tahu prosedur yang mengharuskan penggunaan formulir A5. Pemilih hanya mengunakan KTP elektronik, padahal bukan warga asli TPS tersebut," kata Henry kepada awak media di Semarang, Selasa (23/4)
Henry memastikan, untuk wilayah kota Semarang, PSU dilakukan di 5 TPS pada Sabtu (27/4). KE-5 TPS adalah TPS 11 (Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur), TPS 7 (Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang), TPS 50 (Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang), TPS 38 (Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk), dan TPS 75 (Kelurahan Sendangmulyo , Kecamatan Tembalang.
Dari hasil identifikasi dan bukti-bukti lapangan, kata Henry, di TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor ada 17 pemilih dari luar kota Semarang yang tidak menggunakan formulir A5 namun mendapat surat suara presiden dan wakil presiden. Di TPS 7 terdapat 5 pemilih, yang 4 di antaranya mendapat surat suara presiden dan wakil presiden dan 1 pemilih memperoleh surat suara presiden dan wakil presiden, serta DPR-RI.
Kemudian pelanggaran di TPS 50 Meteseh, yakni 1 pemilih yang berdomisili di luar Kecamatan Tembalang tanpa formulir A5 pindah memilih serta mendapat surat suara presiden dan wakil presiden, DPD, DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota. Pelanggaran di TPS 38 Bangetayu Kulon dan TPS 75 Sendangmulyo ada 1 pemilih yang berdomilisi di luar kota Semarang tanpa Formulir A-5 Pindah memilih yang mendapat 5 jenis surat suara.
"Pemungutan suara ulang akan laksanakan pada Sabtu (27/4/2019), dengan mengirimkan kembali form C6 ulang, kepada para pemilih yg terdaftar di DPT," ujarnya. Pihaknya optimistis pemilih akan kembali mendatangi TPA karena melihat antusias warga pada 17 Arpil kemarin sangat tinggi di kota Semarang.
Sementara untuk logistik pemilu pemungutan suara ulang, pihaknya masih menunggu pengiriman kotak suara dan surat suara dari KPU RI. "Logistik kami pastikan aman, hanya tinggal menunggu pengiriman dari KPU Pusat. Untuk surat suara di 5 TPS tersebut yang tidak sah kami amankan dan menunggu petunjuk dari KPU provinsi apakah akan dimusnahkan seperti apa," kata Henry.