Home Ekonomi Kejari Batam Musnahkan BB Senilai Rp25 milyar

Kejari Batam Musnahkan BB Senilai Rp25 milyar

Batam, gatra.net - Kejaksaan Negeri Kota Batam memusnahkan barang bukti (BB) dalam berbagai kasus yang terjadi pada rentang waktu 2018/2019 senilai Rp25 miliar di kawasan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Batam, Selasa (23/04).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kepulauan Riau, Edi Burton yang hadir dalam pemusnahan barang bukti itu mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu seluruhnya telah mendapat keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap).

"Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain narkotika jenis sabu seberat 2.126,67 gram, ganja kering 329,6 gram, pil ekstasi 150 butir dan 46,5 gram, Erimin 5 80 butir, Heroin 5 gram, pangan kosmestik dan minuman beralkohol sebanyak 19.915 pices, pakaian bekas seperti sepatu dan tas bekas 3.365 ball, berbagai jenis rokok ilegal 1.165 tim dan berbagai jenis ikan seberat 11.049,7 kg," rinci Edi kepada gatra.net di sela proses pemusnahan.

Sebenarnya kata Edi, ada barang bukti hasil penindakan yang dalam status dikembalikan, tapi sampai saat pemusnahan tidak diambil oleh pemiliknya.

Misalnya 7 dus dan 8 karton barang bekas asal luar negri."Pemusnahan barang bukti seperti pakaian, dilakukan dengan cara dibakar, narkotika dimusnahakan pakai mesin insenerator, minuman keras digiling dengan alat berat dan senjata api dimusnahkan pakai gerinda pemotong besi," terang Edi.

Dalam pemusnahan barang bukti itu ada lima pucuk senjata api; 1 organik dan 4 pucuk senjata api rakitan jenis revolver. "Kemudian ada alat komunikasi (HP) sebanyak 269 unit. Ini dipotong dua pakai mesin grinda," kata Edi.

Selain Edi Burton, Kepala Kejaksaan Batam Dedie Tri Haryadi, Wakil Walikota Batam, Amsakar, Direktur Direktorat Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Yani serta sejumlah tokoh dari Kecamatan Sengkuang, hadir di acara itu.


Reporter: Romus Panca

1180