Home Politik Sebarkan Hoaks Pemilu, Emak-emak Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan Hoaks Pemilu, Emak-emak Ini Ditangkap Polisi

Batam, gatra.net - Khalijah 37 tahun akhirnya berurusan dengan polisi setelah unggahannya dalam bentuk suara di grup whatsapp menyebar di dunia maya.

Subdit V Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri menjadikan dia tersangka penyebar hoaks yang seolah-olah di Gelanggang Olah Raga (GOR) Bandara Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, terjadi kericuhan rekapitulasi suara.

Dalam temu pers yang digelar Polda Kepri lepas Maghrib Senin (22/4) di Mapolda Kepri di kawasan Nongsa Batam, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri mengatakan hoaks itu mulai beredar sekitar pukul 20:30 Wib, Minggu (21/4).

Kata-kata yang menyebar dalam bentuk suara itu kata Yan Fitri, Khalijah mengaku mendengar dua kali bunyi tembakan senjata api yang dilakukan oleh anggota polisi di lokasi rekapitulasi hasil Pemilu 2019 di Kecamatan Batam Kota.

Ini kata Yan sama saja, Khalijah telah membikin orang resah dan menuduh Polri sudah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan. "Kita sudah amankan yang bersangkutan dari rumahnya di kawasan Batam Kota pada Senin (22/4)," katanya.

"Yang bersangkutan menyampaikan berita bohong dalam bentuk voice note yang intinya menyebutkan seolah olah kondisi di salah satu PPK dalam keadaan tidak aman," tambahnya.

Padahal kata jendral bintang satu ini, situasi di Kepri hingga tahapan rekapitulasi masih dalam kondisi aman dan kondusif.

"Perlu saya sampaikan kepada masyarakat bahwa dalam pengamanan pemilu yang dilakukan sejak 2018 lalu, anggota Polri maupun TNI yang dilibatkan dalam pengamanan tidak diperbolehkan membawa senjata api. Ada baiknya sebagai netizen, lebih bijak menggunakan media sosial," pintanya.

Gara-gara ulahnya itu, Khalijah terancam kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No.40 Tahun 2008 tentang tindakan penyebaran ujaran kebencian yang berpotensi terjadi konflik sosial.


Reporter: Romus Panca

316