Home Ekonomi YLKI: Semua Lembaga Negara Mestinya Punya Birokrasi Perlindungan Konsumen

YLKI: Semua Lembaga Negara Mestinya Punya Birokrasi Perlindungan Konsumen

Jakarta, gatra.net - Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudyatmo menyebut Indonesia masih belum progresif dalam hal perlindungan konsumen.

YLKI menyampaikan pandangan tersebut sebagai masukan dalam Peringatan 20 Tahun UU Perlindungan Konsumen oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sekaligus Hari Konsumen Nasional.

"Aspek pertama, terkait ada tidaknya Undang-Undang Konsumen Indonesia di level menengah karena ada negara yang masih membahas undang-undang perlindungan konsumen," kata Sudyatmo saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (20/4).

Indikator kedua, lanjut Suyatmo, sampai level mana dalam birokrasi pemerintah UUPK diatur. Paling tinggi adalah level kementerian seperti di Malaysia dan Jerman.

"Taraf kita level dirjen seperti Kemendag. Perlindungan konsumen isu lintas sektor, mestinya di semua kementerian yang berhubungan dengan konsumen, ada struktur birokrasi yang mengurusi perlindungan komsumen," ucapnya.

Sudyatmo menambahkan, indikator ketiga, dari sisi akses penyelesaian sengketa. Seberapa gampang dan mudah konsumen mendapat akses penyelesain sengketa.

"Kalau sesuai amanat undang-undang, itu ada BPSK. Sekarang hanya ada 120-an atau hanya sekitar 25% yang terpenuhi," ujarnya.

1414