
Jakarta, gatra.net - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan menyebut klaim sebagai pemenang pemilu 2019 dari kubu capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi dan kubu 01 Jokowi-Ma'ruf bukan merupakan pelanggaran pemilu.
"Enggak, bukan persoalan pelanggaran pemilu," ujar Abhan kepada awak media di gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (20/4).
Meski demikian, Bawaslu mengimbau semua pihak agar mengikuti proses yang sedang berlangsung di KPU
"Seperti tadi kami sampaikan, harapan kami, imbauan kami untuk semua pihak untuk sabar menunggu proses yang sedang berjalan. Ya kita ikuti proses ini sampai pada tahapan jadwalnya kan," ujarnya.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah periode 2012-2017, ini juga mengimbau semua kubu capres-cawapres dan masyarakat untuk mengawasi proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang sedang berlangsung agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan.
"Malah yang penting adalah kita ikuti proses rekapitulasi yang dari kecamatan yang berlangsung kemarin. Awasi betul, jangan sampai kalau ada hal-hal yang tidak kita inginkan, misalnya ada data salah, kemudian tidak terkoreksi," katanya.
Lebih lanjut, Abhan menyampaikan, dengan adanya pengawasan, misalnya di tingkat kecamatan maka akan memudahkan pihak terkait untuk mengoreksi jika terjadi kesalahan. "Jadi kalau ada data yang salah, input, dan lain sebagainya direkap PPK, itu lah awal untuk melakukan koreksi," katanya.