
Jakarta, gatra.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, Sri Raharjo pada Kamis (18/4). Sri dipanggil terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Selain Sri turut dipanggil Direktur Utama PT Raja Muda, Ririn Nurfaizah; Direktur PT Bilga Jaya Abadi, Bilhan Gamaliel; Auditor BPK, Janu Hasnowo; dan Project Manager PT Exa Data International, Widio Prakoso.
“Saksi-Saksi diperiksa untuk tersangka ARE (Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/4).
Baca Juga: Dalami Kasus Suap SPAM, KPK Periksa Dirut Hutama Karya
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 8 orang tersangka. Diantaranya 4 petinggi perusahaan diduga sebagai pihak pemberi suap, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily sundarsih (LSU); Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Kemudian, 4 orang pejabat Kementerian PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap diantaranya Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Kemudian, 2 proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca Juga: Eks Irjen Kementerian PUPR Dicecar KPK Soal Temuan BPK di Korupsi SPAM
Rinciannya, Anggiat menerima Rp350 juta dan US$5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur. Meina menerima Rp1,42 miliar dan SGD22.100 untuk pembangunan Katulampa.
Adapun tersangka Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Atas uang tersebut, lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar dan PT TSP untuk nilai di bawahnya.
Baca Juga: KPK Panggil Dirut PT Arya Graha terkait Suap Proyek Air Minum
Selama 2017-2018, kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Adapun proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp210 miliar. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee sebesar 10% dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7% untuk kepala satker dan 3% untuk PPK. Pada praktiknya, kedua perusahaan ini diminta memberikan sejumlah uang pada proses lelang dan sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.
KPK menyangka empat pejabat Kementerian PUPR melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Reporter: MAF
Editor: Flora L.Y. Barus