Home Politik KAMAH Laporkan Enam Lembaga Survei ke Bareskrim Polri

KAMAH Laporkan Enam Lembaga Survei ke Bareskrim Polri

Jakarta, gatra.net - Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAH) yang merupakan pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto melaporkan sejumlah lembaga survei terkait adanya indikasi kecurangan dalam rekapitulasi suara pemilu 2019, ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis hari ini (18/4). 

Kuasa Hukum KAMAH Pitra Romadoni mengatakan bahwa lembaga survei telah mengeluarkan penghitungan cepat yang dapat membuat bingung masyarakat Indonesia. Hasil quick count juga belum bisa diverifikasi kebenarannya. Sehingga ada alasan untuk melaporkannya. 

"Kita meminta pihak Bareskrim Mabes Polri agar megusut tuntas permasalahan hasil survei ini. Karena hasil quick count dari lembaga survei ini banyak membingungkan masyarakat umum," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta..

Menurutnya, keberadaan lembaga survei tersebut tidak memiliki metode valid dalam melakukan perhitungan cepat. 

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak percaya akan hasil yang dikeluarkan lembaga-lembaga tersebut.

"Kalau kita berpatokan pada quick count itu kebenaran realnya itu belum bisa dipertanggung jawabkan secara real count. Nah kalau dibandingkan, quick count lembaga survei ini kan hanya memperoleh sampel 2.000 TPS saja tidak secara keseluruhan," katanya.

Enam lembaga survei yang sudah dilaporkan itu di antaranya Indo Barometer, Center for Strategic and International Studies (CSIS), Saiful Mujani Research and Consulting, Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Poltracking serta Charta Politika.

"Jadi semua lembaga survei yang menyatakan unggul sekian-sekian itu kita laporkan karena belum tahu kebenaran dan kepastiannya, jadi kita tidak mau hoaks," katanya.

Pitra pun menilai, lembaga survei tersebut telah melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Barang bukti yang menjadi dasar pengaduan adalah hasil perhitungan cepat dalam aplikasi ‘Ayo Jaga TPS’, beberapa dokumen video dan sejumlah pemberitaan tentang hasil perhitungan cepat yang diambil dari beberapa media.

"Jadi dengan dasar tersebut seolah-seolah menimbulkan opini baru," tambah dia.

Dalam laporannya, KAMAH mengadukan pada Bareskrim Polri secara tertulis. Meski Bareskrim Polri juga belum mengeluarkan nomor laporan pengaduan.

"Delik aduan itu berdasarkan Pasal 180 KUHAP bisa secara tertulis. Jadi pengaduan itu tidak mesti harus laporan tetapi bisa secara tertulis, dan itu sudah diterima Kasubag bagian penyidikan dan pengaduan pihak Bareskrim Mabes Polri. Alhamdulillah tadi kita diperlakukan baik oleh Bareskrim Polri, dan hari ini mereka akan memproses laporan kita untuk menindak lanjuti laporan tersebut," katanya.

Reporter: SZA
Editor: Anthony Djafar