
Jakarta, gatra.net- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman menghimbau agar kader dan pengurus partai tidak terpancing provokasi.
Menurutnya, untuk melakukan protes, harus dengan prosedur yang ada, terutama harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun begitu, katanya, untuk mengajukan protes ke Mahkamah Konstitusi harus melalui persyaratan. Berdasarkan Pasal 158 UU No 10 tahun 2016 mengenai Pilkada, syarat pengajuan sengketa hasil pilkada yaitu bila terdapat selisih suara sebesar 0,5 persen hingga 2 persen suara.
“Di setiap TPS ada saksi dari PKS. Mereka memantau apakah publik kuat atau tidak. Sehingga bila ada sengketa, kami memiliki bukti,” katanya, di Tugu, Cimanggis, Depok, pada Rabu (17/4).
Menurut Sohibul, apapun hasil pemilu harus dihormati.
Ia percaya masyarakat Indonesia telah dewasa dalam berpikir, sehingga tidak akan bertindak berdasarkan emosi semata.
Meski, ia juga tidak diam ketika melihat pelanggaran dibiarkan begitu saja, seperti kasus pencoblosan di Malaysia.
“Sulit dan membutuhkan banyak waktu untuk membuka kasus. Harus ada pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga sudah bicara dengan Menteri Luar Negeri Indonesia untuk membicarakan hal tersebut. Karena ini menyangkut kredibilitas pemilu. Sengketa harus diserahkan kepada pihak berwenang seperti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Bila tidak ada pengawasan, kita akan terjebak dalam demokrasi kriminal,” katanya.
Reporter: ash
Editor: Anthony Djafar