Home Politik Caleg Bagikan Roti Kaleng, Bawaslu Solo Anggap Politik Uang

Caleg Bagikan Roti Kaleng, Bawaslu Solo Anggap Politik Uang

Solo, gatra.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta menemukan dua kaleng roti bergambar salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kota Solo, di Laweyan, Solo, pada Minggu (14/4). Temuan kaleng roti bergambar caleg ini telah diamankan Bawaslu Surakarta untuk diselidiki lebih lanjut.

Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma menjelaskan, selain kaleng roti, ditemukan pula kertas putih bertuliskan ucapan mohon dukungan dari caleg DPRD Solo daerah pemilihan Laweyan itu. ”Temuan ini akhirnya kami jadikan barang bukti,” ucap Poppy pada gatra.net, Selasa (16/4) malam.

Poppy menjelaskan, roti kaleng disertai kertas bergambar caleg ini ditemukan di dua kelurahan, yakni Karangasem dan Pajang. Petugas Pengawas Lapangan (PPL) menemukan alat kampanye ini dan diteruskan ke Panwascam Laweyan.

Setelah ada laporan ini, Bawaslu melakukan investigasi di lapangan dan meminta keterangan pada dua orang saksi penerima bingkisan. ”Kami juga langsung melakukan penyitaan barang bukti,” ucapnya.

Poppy menjelaskan, caleg tersebut akan dijerat dengan pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 terutama tentang dugaan politik uang. Namun sayangnya, Poppy enggan menyebut identitas caleg tersebut dan partainya.

”Saat ini masih belum bisa kami tunjukkan barang bukti, sebab terkait dengan nama caleg. Kami masih melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Menurut Poppy, jika nanti terbukti bersalah, caleg tersebut akan dibawa ke sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

”Dalam waktu dekat kami gelar rapat internal. Kalau dari Gakkumdu menyatakan bersalah, nanti jika dia menang bisa kami anulir,” katanya.

Reporter : Rahma Novita
Editor: Arif Koes