Home Politik Ketua BPN Prabowo-Sandi Solo Jadi Tersangka

Ketua BPN Prabowo-Sandi Solo Jadi Tersangka

Sukoharjo, gatra.net – Calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra sekaligus Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi wilayah Solo berinisial NR ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan tindak pidana pemilihan umum. NR diduga berkampanye di tempat ibadah dengan unsur politik uang.

Divisi Hukum, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo Muladi Wibowo menyatakan kasus ini diketahui setelah ada laporan dari masyarakat.

"Caleg ini melakukan kampanye di salah satu tempat ibadah di daerah Kartasura, Sukoharjo,” ucapnya saat dihubungi, Selasa (16/4) malam.

Muladi menjelaskan, caleg DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah V ini membagikan kalender yang bermuatan kampanye dan menggelar simulasi pencoblosan. NR juga membagikan uang Rp300 ribu yang disebut sebagai kas komunitas di acara tersebut.

Menurut Muladi, kejadian ini telah berlangsung pada medio Maret lalu. Setelah proses penyelidikan dan pendalaman, aparat menemukan adanya tindak pidana pemilu di kasus ini.

"Dari hasil pembahasan Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), kasus kemudian dilimpahkan ke Kepolisian Resor Sukoharjo,” ucapnya.

Namun, menurut Muladi, hingga kini polisi belum memeriksa NR yang sudah ditetapkan tersangka ini karena adanya kendala dalam pemeriksaan.

"Caleg yang bersangkutan baru saja melahirkan. Jadi belum ada pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Adapun Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifeld Contantien Baba, belum bisa memberi keterangan lebih lanjut. ”Kami masih lakukan penyidikan,” ucapnya.

Ketua DPC Partai Gerindra Solo Ardianto Kuswinarno membenarkan tersangka kasus ini adalah caleg partainya, sekaligus Sekretaris DPC Gerindra Solo yang juga Ketua BPN Prabowo-Sandi Solo.

Ardianto menerima informasi mengenai kasus ini dari berbagai pihak. Namun hingga saat ini Ardianto bilang belum bisa mengonfirmasi kasus ini pada caleg tersebut.

"Saya belum bisa bertemu yang bersangkutan. Jadi saya belum bisa mengonfirmasi. Namun setelah dapat keterangan pasti saya beritahukan,” ucapnya.

Ardianto menyatakan Partai Gerindra siap memberikan advokasi dan pendampingan hukum karena NR pengurus Gerindra Solo.

"Pasti kami memberikan pendampingan. Apakah nanti mendapat hukuman maksimal dua tahun atau tidak, kami siap mendampingi,” ucapnya.

Reporter : Rahma Novita
Editor: Arif Koes