
Jakarta, gatra.net - Menjelang pemilu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penting untuk memperbaiki Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan UU KPK. Terutama yang berhubungan dengan politik uang yang kerap terjadi menjelang pemilu.
Pasalnya, KPK saat pemilu tidak memiliki wewenang untuk menggarap kasus politik uang jika bukan berhubungan dengan pejabat publik atau petahana. Lembaga antirasuah hanya bisa menangani politik uang yang dilakukan oleh para pejabat negara.
“Terus terang kan KPK kecuali dia pejabat publik, kecuali dia petahana ya kita kan nggak mempunyai kewenangan untuk money politic apalagi misalkan swasta murni,” ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam acara diskusi ”Pilih yang Bersih, Cek Rekam Jejak” di Senen, Jakarta, Selasa (16/4).
Untuk itu, Agus berharap besar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian untuk menangani masalah politik uang yang kerap muncul saat pemilu. Tapi Agus juga berjanji bahwa KPK akan membantu Bawaslu dan Kepolisian untuk mengawasi pemilu. Terutama jika ada petahana dan pejabat publik yang melakukan politik uang.
Tapi lebih jauh, Agus berharap kewenangan KPK diperkuat dengan melengkapi dan menyempurnakan UU Tipikor. Menurutnya, masih ada gap dari sejumlah rekomendasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum terakomodasi UU Tipikor maupun UU KPK.
Sejumlah rekomendasi dari Konvensi PBB Menentang Korupsi yang belum masuk antara lain urusan private sector, perdagangan pengaruh, dan asset recovery. Dengan melengkapi ini, menurut Agus, KPK nanti bisa menindak pelaku korupsi swasta. Maka beleid ini sangat dianggap perlu untuk disempurnakan.
“Itu kalau dimasukan akan nyata bahwa ingin memperkuat KPK," ujar Agus.