
Jakarta, Gatra.com - Polres Jakarta Utara telah melepaskan kader Gerindra, Charles Lubis yang diduga melakukan politik uang. Charles dibebaskan karena tidak terbukti melakukan politik uang atau serangan fajar.
Charles Lubis mengatakan, operasi polisi yang melakukan tangkap tangan kepadanya di Warakas, Jakarta Utara, tidak lazim karena ini memang bukan politik uang. Apa yang diberikan kepada koordinator wilayah untuk saksi yang mengawal suara pasangan Prabowo-Sandi di Jakarta.
Charles mengaku, ini tidak bisa disamakan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK kepada Timses 01 Jokowi-Ma'ruf yang juga kader Golkar Bowo Sidik, tersangka suap pengangkutan pupuk yang baru-baru ini membuat heboh publik Tanah Air.
’’Dalam pelaksanaan pemilu itu ada pola yang sama. Yakni, sama-sama memiliki anggaran untuk saksi, yang didistribusikan ke bawah secara resmi dari partai yang diatur UU Pemilu. Baik itu untuk pasangan 01 maupun 02, kan pola operasinya sama, sebelum coblosan berikan uang ke saksi melalui korwil, untuk mengawal suara. Perlu ada saksi ini, saksi itu kan, dan itu dilakukan sama,’’ kata Charles di Seknas Prabowo-Sandi, Jalan Hoscokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Dia mempertanyakan langkah polisi cukup bersemangat menangkap uang saksi dari Pasangan 02. Ada sesuatu hal yang berbeda dengan Partai Gerindra.
’’Ketika itu dilakukan kenapa ini diberlakukan kepada kami [Gerindra] saja? Tindakan-tindakan yang seperti ini. Sekarang kami hanya menceritakan saja, biarkan publik yang merespons, biar publik yang menilai atas kejadian ini,’’ ungkap dia.
Faktanya, Charles yang sempat diperiksa, sore tadi skitar pukul 17.00 WIB sudah dibolehkan pulang dari Polres Jakarta Utara.
’’Bahwa hari ini syukur alhamdulillah polisi objektif. Kami dilepaskan. Sehingga kami melihat bahwa ini adalah sebuah opini yang ingin dibangun menjelekkan partai kami," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Advokasi DPD Partai Gerindra DKI, Yupen Hadi menyatakan, tindakan korps Bhayangkara telah melebihi kewenangan menangkap kader Gerindra DKI, Charles Lubis yang ingin memeberikan anggaran kepada saksi. Semestinya, kasus ini ditangani terlebih dahulu oleh Bawaslu.
’’Polisi telah melampaui kewenangannya,’’ kata Yupen. Dia mengungkapkan, ini merupakan penegakan hukum yang menjadi domain wasit pemilu dan sentra Gakumdu. Kemudian, dalam pemilu tidak ada istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
’’Kami merasa dirugikan dengan tindakan polisi. Ini dugaan saya hanya ingin menjatuhkan suara pasangan Prabowo-Sandi dan Partai Gerindra. Namun, kami apresiasi kinerja polisi yang telah membebaskan kader kami Charles Lubis. Sekali pun uang saksi masih dalam penyitaan. Kami tak mengerti ada wewenang apa polisi menyita uang saksi,’’ ucapnya.