
Jakarta, gatra.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak lebih profesional mengawal hak demokrasi masyarakat dalam pemilu serentak 2019. Hal ini akan berdampak kepada partisipasi pemilih dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu seperti KPU.
“Pemilu baik secara prosedural ataupun substansial harus dapat dijalankan secara jujur dan adil," jelas pemerhati pemilu Abdul Malik Raharusun di Jakarta, Senin (15/4).
Malik menyayangkan banyak kegaduhan pemilu serentak terjadi di luar negeri. Belum selesai kasus surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, kini muncul petisi pemilu ulang di Sydney, Australia.
Inisiator JagaPemilu.com ini menilai kegaduhan ini akibat dari sejumlah persoalan prosedural seperti kotak suara, kertas suara, dan jumlah daftar pemilih. Akibatnya, persoalan pemilu secara substansial hak demokrasi pemilih justru terabaikan.
"Ini sangat mengecewakan. KPU lebih ekstra profesional menjadi sangat urgen disuarakan. Semoga di sisa waktu ini KPU dapat mengembalikan rasa kepercayaan publik," pungkas Malik.
Petisi pemilu ulang digagas komunitas warga Indonesia di Sydney, Australia. Hingga pukul 16.30 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani 27.908 orang.
Dalam petisi itu dijelaskan pada pemilu 13 April 2019, ratusan warga Indonesia yang mempunyai hak pilih tidak diizinkan melakukan haknya. Padahal mereka sudah antre di TPS yang berada di Townhall, sejak siang sampai sore hari (TPS tutup).