Home Politik Kenapa Hak Politik Perempuan 30%, Ini Jawaban Musdah Mulia

Kenapa Hak Politik Perempuan 30%, Ini Jawaban Musdah Mulia

Jakarta, gatra.net - Lembaga Kajian Agama dan Jender (LKAJ) menyayangkan kuota politik untuk perempuan sebesar 30% masih menjadi polemik di masyarakat. Angka itu dinilai justru membatasi gerak kaum hawa di bidang politik. 

Ketua LKAJ Musdah Mulia menyebut ada yang blak-blakan kuota 30% tidak diperlukan. Fakta itu terungkap dalam diskusi 'Feminisme dalam Islam' yang diselenggarakan Club Kajian Islam Salam dan Indonesian Confrence on Religion and Peace (ICRP). 

"Kuota politik 30%. Ada yg bilang kenapa malah maunya dibatasinkatanya mau bebas. Kenapa malah begitu" ujar Musda di kawasan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, Minggu (14/4).

Menurut Musda, perempuan perlu mendapat perlakuan khusus termasuk di dunia politik. Perempuan memiliki beban-beban tersendiri yang mengakibatkan tidak bisa berkompetisi sejajar dengan laki-laki. 

"Perempuan itu kan ada dibebani budaya, ada dibebani tradisi macem-macem lah. Kalau disuruh kompetisi secara sehat kan ga mungkin" jelasny

Indonesia memiliki aturan yang mewajibkan partisipasi perempuan minimal 30% di parlemen dan partai politik. Peraturan itu tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 memuat kebijakan yang mengharuskan partai politik menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pendirian maupun dalam kepengurusan tingkat pusat,

Selain itu, peraturan yang sama ada dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 yang berisi bahwa partai politik baru dapat mengikuti setelah memenuhi persyaratan menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.

"Hal tersebut dilakukan demi terciptanya kesetaraan gender dalam pemerintahan dan parlemen Indonesia." 

1493