
Jakarta, gatra.net - Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu pengusaha asal Medan, Handoko Lie, terpidana 10 tahun kasus korupsi pencaplokan lahan milik PT KAI di Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang dibangun menjadi kawasan Mal Centre Point.
"Ya, ini tentunya kita berusaha menemukan yang bersangkutan karena itu tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kejaksaan," kata Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (4/1).
Kejagung, lanjut Prasetyo, tentuna bekerja sama dengan pihak penegak hukum lainnya seperti Polri yang mempunyai akses dengan Interpol untuk menangkap pengusaha yang telah dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.
"Tentunya kita minta kerja samakan dengan pihak lain, dengan Polri melalui Interpol, ini sudah kita lakukan. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa," katanya.
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini mengungkapkan, ini merupakan satu proses dalam penegakan hukum yang tentunya tidak selalu lancar atau selalu ada kendala yang harus dihadapi dan diselesaikan.
"Ini satu proses. Jadi istilahnya dalam proses hukum tidak akan selalu lancar, ada juga lika-likunya yang tentunya menjadi tantanagan kita bersama," ujarnya.
Prasetyo menjelaskan, awal persoalan belum ditemukannya Handoko Lie. "Waktu itu kita justru alihkan sesuai dengan persetujuan Mahkamah Agung dari penyidangannya di Medan kita alihkan ke Jakarta. Ternyata di sinipun ada putusan dari pengadilan negeri di NO waktu itu, si terdakwanya ditangguhkan penahanannya," kata dia.
Atas putusan tersebut, kemudian jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan MA mengabulkan dan menghukum Handoko. "Ternyata yang bersangkutan sudah lari," ujarnya.
Handoko Lie adalah terpidana kasus pencaplokan lahan milik PT KAI di Medan yang dibangun kawasan Centre Point, Medan. Kasus pencaplokan lahan PT KAI di pusat Kota Medan ini telah merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
MA menghukum Handoko Lie 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah korupsi. Selain Handoko Lie, Kejagung juga menetapkan bekas Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan Abdillah yang terlibat dalam penjualan lahan tersebut sebagai tersangka dan sudah divonis bersalah.
Iwan Sutiawan