Home Pemerintahan Daerah Kasus Dugaan Korupsi PDAM Ambon Belum Tuntas

Kasus Dugaan Korupsi PDAM Ambon Belum Tuntas

Ambon, gatra.net - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap anggaran sumur bor oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ambon, Alfonsus Tetelepta, yang dilaporkan mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kas dan Penagihan PDAM Ambon, Atrishyane W. Pical pada Senin (6/8/2018) lalu, hingga kini belum tuntas.

Pihak-pihak terkait masih menjalani permintaan keterangan dari pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, untuk memenuhi sejumlah keterangan dan bukti-bukti terkait kasus yang menerpa PDAM Ambon ini.

“Kasusnya masih berjalan. Penyidik Kejati Maluku masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Bukti-bukti juga masih dikumpulkan penyidik. Agenda pemanggilan terhadap pihak terkait juga diagendakan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan di Ambon, Rabu (28/11/2018).

Dia menjelaskan, kasus yang sudah masuk ke kejaksaan, tetap diproses sesuai dengan aturannya, sehingga tidak sembarang kasus diselidiki, apalagi menyangkut kasus korupsi.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Maluku telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) terhadap kasus dugaan korupsi anggaran sumur bor oleh Plt Dirut PDAM Ambon, Alfonsus Tetelepta yang dilaporkan mantan Kasubag Kas dan Penagihan PDAM Kota Ambon, Atrishyane W. Pical beberapa waktu lalu.

Sudah diterbitkan surat penyidikan untuk kasus PDAM yang dilaporkan pelapor (Atrishyane W. Pical) beberapa waktu lalu terhadap terlapor (Alfonsus Tetelepta). Dengan begitu, penyidik akan melakukan puldata dan pulbaket dari pihak-pihak terkait.

Sebagai info, dugaan penyalahgunaan anggaran proyek sumur bor air bersih di Wanitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon tahun 2016 sebesar Rp.266 juta, yang diduga menguntungkan Plt Dirut PDAM Kota Ambon, Alfonsus Tetelepta, akhirnya dilaporkan Atrishyane W. Pical, mantan Kasubag Kas dan Penagihan PDAM Kota Ambon, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Asisten Tindak Pindana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku.

Anggaran negara ratusan juta rupiah telah dikembalikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ambon, dan telah diterimah Plt Dirut PDAM Kota Ambon, sama sekali belum disetor ke Kas PDMA Kota Ambon. Diduga telah dipakai untuk kepentingan pribadi Alfonsus Tetelepta.

Pengacara Hukumnya, Justin Tuny, SH, dan Anwar Kafara, SH yang ditemuyi wartawan di halaman Kantor Kejati Maluku menjelaskan, kronologis sehingga kliennya kemarin terpaksa melaporkan pimpinannya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Proyek pengeboran air bersih berawal ketika Kota Ambon dilanda krisis air bersih akibat kemarau panjang tahun 2016.

Pertemuan itu membahas permasalahan krisis air tersebut dan melahirkan suatu keputusan, yakni menyetujui untuk dilakukan pembuatan sumur bor yang berlokasi di Wainitu dengan kebutuhan biaya sebesar Rp.650 juta. Anggaran dibebankan kepada Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Anggaran Belanja Dinas PU tahun 2016.

Tunny menambahkan, kliennya saat itu menjabat Kasubag Kas dan Penagihan pada Bagian Keuangan PDAM Ambon, kemudian membuat cek dan selanjutnya ditransfer oleh Staf Pegawai PDAM ke rekening Bank BCA atas nama Alfonsus Tetelepta (Dirut PDAM), dengan Nomor Rekening dikirim 0440741240 tanggal 11 Februari 2016 sebesar Rp.100 juta.

Transfer ke dua pada 23 Februari 2016 sebesar Rp.100 juta dan panjar ke tiga untuk pembuatan sumur sebesar senilai Rp.10 juta.

Bukan saja melalui transfer, tapi pembayaran juga dilakukan secara tunai yang diambil oleh Aneke Piterz selaku Kepala Sub Bagian Perbekalan Material untuk kepentingan pembuatan sumur.

Setelah pekerjaan selesai, janji Dinas PU Kota Ambon untuk mengembalikan uang proyek kepada PDAM tak kunjung diberikan. Usut punya usut, ternyata Dinas PU Ambon sudah merealisasikan janjinya dengan membayar kepada Plt. Dirut PDAM.


Reporter: Zairin Salampessy

Editor: Rosyid

55

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR